Info Populer 2022

Limbah Medis – Pengertian, Jenis, Potensi Ancaman & Cara Pengelolaan

Limbah Medis – Pengertian, Jenis, Potensi Ancaman & Cara Pengelolaan
Limbah Medis – Pengertian, Jenis, Potensi Ancaman & Cara Pengelolaan

Limbah Medis – Limbah atau sampah ialah bahan buangan yang dihasilkan dari suatu acara, apapun bentuknya. Bahan buangan tersebut dapat dihasilkan mulai dari kecil-kecilan seperti rumah tangga, hingga skala besar seperti industri pabrik dan rumah sakit.





Jenis limbah pun beragam, yaitu cair hingga padat. Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadikan ancaman terhadap lingkungan dan insan.





Pada potensi kali ini akan dibahas mengenai apa itu limbah medis, jenis-jenisnya, bahaya bahaya, cara mengurus serta hal-hal yang berhubungan dengan itu. Sebab limbah ini merupakan salah satu tantangan paling besar di bidang pelayanan kesehatan yang memiliki kesempatanberbahaya,






Pengertian Limbah Medis





Limbah medis yaitu buangan dari suatu acara medis. Limbah jenis ini mesti secepatnya dimasak dan bila terpaksa mesti disimpan ialah opsi terakhir kalau tidak mampu dikerjakan secara pribadi.









Limbah medis ialah segala jenis sampah yang mengandung materi infeksius atau memiliki peluang infeksius. Umumnya berasal dari sampak akomodasi kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, fasilitas observasi medis, klinik hewan, serta daerah praktik dokter.





Sampah medis bisa juga mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan yang lain. Berdasarkan Undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988, diperoleh arti limbah medis selaku limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, serta perawatan insan atau hewan.





Selain diolah secara eksklusif, sampah medis juga mampu disimpan dengan mempertharikan beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain daerah penyimpanan wajib tertutup, menjaga supaya tidak ada campuran limbah medis dan non medis, membatasi jalan masuk lokasi dan penyeleksian lokasi yang sempurna.





Kategori dan Jenis





Menurut peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2022, sampah medis dapat dibagi menhadi beberapa klasifikasi menurut potensi bahaya, serta volume dan sifat persistensi yang dapat menjadikan problem.





Berikut ini yakni daftar jenis limbah medis yang juga sesuai dengan klasifikasi WHO, adalah:





  • Limbah benda tajam berupa jarum suntik, peralatan intravena, pipet pasteur, kepingan ampul dan sebagainya.
  • Limbah infeksius, yakni sampah medis yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan perawatan isolasi alasannya adalah penyakit menular dan limbah laboratorium. Limbah ini mampu memicu penularan penyakit ke petugas medis, pasien, pengunjung serta menyasarakat sekitar sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya.
  • Limbah patologi, yakni limbah jaringan tubuh yang tberasal dari proses bedah atau otopsi.
  • Limbah sitotoksik, ialah materi yang sudah terkontaminasi selama proses peracikan, pengangkutan, serta langkah-langkah terapi sitotoksik.
  • Limbah farmasi lazimnya berbentuksampah obat-obatan kadaluwarsa, obat buangan karena tidak memenuhi spesifikasi atau telah rusak, obat yang dibuang oleh penduduk dan insutusi yang bersangkutan, serta limbah selama proses buatan obat-obatan.
  • Limbah kimia yaitu sampah yang dihasilkan dari penggunaan materi kimia tindakan medis, laboratorium, proses sterilisasi dan riset.
  • Limbah radioaktif yakni limbah yang sudah terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari proses medis atau riset radionukleotida.
  • Limbah genotoksis, yakni limbah yang sungguh berbahayakarena bersifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik.




Potensi Bahaya





Secara umum buatan sampah medis terbesar terdapat di fasilitas kesehatan rumah sakit. Rumah sakit merupakan kawasan pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihari dengan memperhatikan faktor kebersihan, seperti bangunan mencakup bentuk fisik, sampah, limbah cair, air bersih serta kondisi lingkungan.





limbah rumah sakit




Limbah rumah sakit yang berisikan sampah medis maupun non medis dapat menyebabkan potensi ancaman kepada kesehatan insan dan lingkungan. Beberapa pola limbah medis yang menyebabkan ancaman penularan penyakit yakni kapas, kassa, verban, sarung tangan, masker, pampers, dan selang infus.





Sedangkan sampah benda tajam pun juga memiliki potensi demikian, mirip jarum suntik, silet, pisau cukur, silet dan sebagainya.





Oleh alasannya adalah itu mesti dilaksanakan proses pemilahan dengan membedakan jenis limbah sesuai dengan kategorinya. Misalnya menggunakan wadah dengan warna tertentu untuk menandai jenis sampah medis jenis tertentu.





Cara Pengelolaan





Petugas kesehatan, pasien, serta petugas pengumpulan dan pembuangan limbah merupakan orang-orang yang berisiko tinggi terpapar cemaran sampah medis. Pengelolaan yang baik dan benar tentu mesti dikerjakan secara sempurna.





1. Pengolahan Secara Umum





Berikut ini yakni cara mengurus limbah medis yang umumnya dijalankan di instalasi kesehatan, yakni:





  • Sampah lazim mirip tisu, kapas dan bahan yang tidak termasuk klasifikasi infeksius dapat digabung dengan sampah biasa lalu dibuang.
  • Seluruh benda tajam harus dimasukkan dalam wadah anti bocor yang terbuar dari logam atau plastik padat agar tidak tembus.
  • Limbah infeksius umumnya ditandai dengan lambang atau tulisan zat infeksius.
  • Limbah yang berisi bahan yang sungguh menular mampu melalui tahap sterilisasi dengan autoklaf. Autoklaf ialah alat penghangat tertutup untuk mensterilisasis benda memakai uap bersuhu tinggi dan bertekanan tinggi selama 15 menit.
  • Limbah dari kegiatan penelitian kesehatan atau sampah sitotoksis mesti dikumpulkan dalam wadah yang berpengaruh dan antibocor, serta diberi label limbah sitotoksik.
  • Beberapa jenis limbah kimia, obat-obatan atau farmasi mampu dikumpulkan bersama limbah infeksius.
  • Untuk obat-obatan keadaan kadaluwarsa mesti dikembalikan ke apotek kemudian dikerjakan pembuangan sesuai patokan farmasi.
  • Limbah kimia dalam jumlah besar wajib dikemas dalam wadah tahan bahan kimia dan diantarke fasilitas pengolahaan khusus bahan kimia.
  • Limbah yang mengandung logam berat tinggi mirip merkuri dan kadmium mesti dikumpulkan dan diolah secara terpisah.
  • Wadah aerosol dapat dikumpulkan bersama limbah layanan kesehatan lazim.
  • Limbah infeksius radioaktif tingkat rendah dapat dikumpulkan dalam kantong berwarna kuning untuk kemudian dijalankan pembakaran.




2. Pengolahan Limbah Medis Menurut Kementerian Kesehatan





Selain itu, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 ihwal Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengelolaan limbah medis dapat dijalankan selaku berikut:





  • Fasilitas Pengelolaan Limbah Padat – Pada setiap rumah sakit harus melaksanakan reduksi limbah mulai dari sumbernya dan mesti mengelolaa dan melakukan pengawasan kepada penggunaan bahan kimia berbahaya, beracun, serta setiap perlengkapan yang digunakan pada proses pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan wajib mempunyai sertifikasi dari pihak berwenang.
  • Fasilitas Pengelolaan Limbah Cair – Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer sesuai karakteristik materi kimia dan radiologi, volume serta prosedur penangan dan penyimpanannya. Rumah sakit juga haru mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah berdikari.




Pengelolaan sampah medis yang tidak cocok tolok ukur akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan berpeluang mengancam kesehatan manusia. Oleh alasannya adalah itu, pemerintah melalui pihak-pihak terkait mesti memantau alur proses penanganan limbah medis agar berlangsung sesuai tolok ukur.


Advertisement

Iklan Sidebar